PENDIDIKAN ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH
PENDIDIKAN ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH Mohammad Hermanto Abstrak: Zakat menurut istilah artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut siat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain. Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah). Sedangkan secaraterminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah SWT.Hukum sadaqah adalah sunnah muakkad. Namun begitu pada kondisi tertentu sadaqah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seseorang yang sangat membutuhhkan bantuan makanan datang kepada kita mohon sadaqah. Kedaan orang tersebut sangat kritis jika tidak kita beri maka nyawanya menjadi terancam. Sementara itu kita memiliki manakanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi dosa Katakunci: zakat, infaq, sadaqah PENDAHULUAN Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti shodaqoh, pemberian zakat, infaq dan lain sebagainya. karna Islam menganjurkan untuk bershodaqoh atau memberikan sebagian harta kita kepada orang lain dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan atau kesulitan dan untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Shodaqah, infaq dan sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga, jasa dan lainnya bahkan senyuman sekalipun. Zakat, infaq dan sadaqah apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Di sisi lain zakat, infaq dan sadaqah juga merupakan ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial disamping nilai-nilai spiritual. Selain itu bila dikelola dengan baik zakat, infaq dan sadaqah juga akan meningkatkan kesejahteraan dan akan memacu pertumbuhan ekonomi. Adapun penjelasan mengenai ketiganya, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH ZAKAT Zakat berasal dari kata bahasa arab “az-zakah”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakka”., yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang.ia juga berarti suci. Zakat menurut istilah artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut siat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain. Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam Merdeka Hak milik yang sempurna Ada satu nishob ( batas yang tertentu ) Haul, atau sudah sampai satu tahun. Macam-macam Zakat Zakat fitrah Fitrah secara bahasa bersih atau suci. Menurut istilah adalah sejumlah harta berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fitrih dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu’ain . tujuan zakat fitrah adalah untuk memenuhi kebutuhan orang orang miskin pada hari raya idul fitrih dan untuk menghibur mereka dengan suatu yang menjadi makanan pokok mereka. Zakat mal Adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab dan haul sesuai dengan ketentuan syariat islam. Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat islam.mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan pertanian dll. No Jenis Harta Nishob Jumlah Zakat Keterangan 1 Emas 85 gr 2,5 % Setelah berumur 1 tahun Perak 595 gr 2,5% Setelah Berumur 1 tahun 2. Harta Pernniagaan 85 gr emas 25 % Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun 3. Binatang Ternak a. Unta b. Sapi c. Kambing 5-9 ekor 10-14 ekor 15 -19 ekor 30-39 ekor 40-59 ekor 60-69 ekor 70-79 ekor 40-120 ekor 121-200 ekor 201-399 ekor 400-499 ekor 1 kambing 2 kambing 3 kambing 1 sapi 1 sapi 2 sapi 2 sapi 1 kambing 2 kambing 3 kambing 4 kambing Umur 1 tahun Umur 2 tahun Umur 1 tahun Umur 1 dan 2 tahun 4 Hasil Tanaman 5 Watsaq senilai 653 kg beras 5 % jika dengan irigasi 10 %tanpa irigasi Setiap panen 5. Tambang harta karun 85 gr emas tanpa nishob 2,5 % 20% Setiap mendapatkan 6. Profesi 1. Qiyas ke emas 2. Qiyas ke tanaman dan emas 3. Qiyas ke tanaman 85 gr 653 kg beras 653 jg beras 2,5 % 2,5% 5% Setelah 1 tahun Setiap mendapatkan Setiap mendapatkan 7. Saham 85 gr emas 2,5 emas Harga saham+keuntungan 8. Benda-benda produktif 653 kg 5 % atau 10% Dari penghasilan Golongan orang yang berhak menerima zakat Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Amil adalah orang yang mengelola pengeumpulan dan pembagian zakat Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal islam Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda ubtuk menebusnya Garim yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan tidak bisa melunasinya. Golongan yang tidak berhak menerima zakat Orang kaya Budak kecuali yang mukattab Keturunan Nabi, khususnya bani hasyim dan bani muthalib. Orang kafir Hikamh zakat Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang menimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak yang buruk lainnya dalam hati Membersihan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibahbdengan berkah ketaatan kepada allah Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tegaknya kebahagiaan kehidupan masyarakat. INFAQ Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya. Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya. SADAQAH Secara etimologi, kata shodaqoh berasal dari bahasa Arab ash- shadaqah. Pada awal pertumbuhan islam, shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah). Sedangkan secara terminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah SWT. Hukum sadaqah adalah sunnah muakkad. Namun begitu pada kondisi tertentu sadaqah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seseorang yang sangat membutuhhkan bantuan makanan datang kepada kita mohon sadaqah. Kedaan orang tersebut sangat kritis jika tidak kita beri maka nyawanya menjadi terancam. Sementara itu kita memiliki manakanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi dosa. Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut : Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya ) Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual Manfaat Sadaqah Dapat membantu meringankan beban orang lain Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat tali hubungan Sebagai obat penyakit dan dilapangkannya rezeki Dapat meredam murka allah dan menolak bencana juga menambah umur PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH Menurut Zakat Infaq Shadaqoh Berdasarkan kewajibannya Amal wajib sunnah Sunnah Waktu pembayarannya Ditentukan Kapan saja Kapan saja Berdasarkan ketentuannya Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya Membelanjakan hartanya dijalan Allah HIKMAH ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH Zakat, infaq, dan sadaqah secara umum memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan menjauhkan dari kemiskinan. Hikmah secara khusus adalah: Ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah Ungkapan rasa syukur manusia, antara lain menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Menguatkan persatuan dan kesatuan manusia Zakat, infaq, dan sadaqah mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penghubung jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. Sehingga dapat terwujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Membersihkan kekayaan Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan). Dapa meringankan beban kemiskinan Zakat, infaq dan sadaqah dapat membantu kaum dhuafa yang lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan bantuan tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT dengan tenang. Membersihkan dari sifat rakus dan kikir Zakat, infaq, dan sadaqah mampu membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk dengan kata lain zakat, infaq dan sadaqah adalah alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan. ANALISI MATERI ZIS DI SEKOLAH Pada artikel ini mengenai analisis materi Pai di sekolah akan menganalisi materi yang ada pada buku Fiqih sesuai dengan materi zakat, infaq dan sadaqah. Berikut adalah profil buku tersebut: Katalog Dalam Terbitan (KDT) INDONESIA, KEMENTERIAN AGAMA FIQIH/Kementerian Agama Jakarta: Kementerian Agama 2015 Viii, 156 hlm. Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Kontributor Naskah : Ahmad Hidayat, Abdul Qodir, Mas’an Penelaah : Mahbub Ma’afi Dan Marwini Penyedia Penertiban: Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Cetakan Ke-1, 2015 Dalam analisis materi di MTs kali ini pada kelas VII dan kelas IX tidak ditemukan adanya materi pelajaran yang berkenaan dengan zakat, infaq dan sadaqah pada buku tersebut. Pada buku fiqih kelas VIII MTs terdapat materi materi zakat dan sadaqah, namun tidak dijumpai materi infaq. Pada buku fiqih tersebut terdapat 7 bab tema pelajaran dan disetiap bab terdapat beberapa materi pelajaran yang berbada atau dalam lain kata setiap bab tidak fokus pada satu materi. Dalam hal materi mengenai zakat ini pada nuku fikih terdapat pada bab 4 yang berjudul “ indahnya berbagi dengan orang lain “zakat””. Dalam bab $ yang berkennan dengan materi zakat terdapat 5 sub pembahasan yang dapat mempermudah guru dalam menerangkan pelajaran pada siswa. Berikut isi materi zakat pada bab 4 Sebelum masuk pada sub pembahasan terdapat penjelasan mengenai KI dan KD yang bisa dijelaskna oleh guru pada siswa agar lebih mengerti arah pembelajaran yang akan dibahas. Selanjutnya terdapat peta konsep sebagai awal dari pengenalan materi atau ringkasan awal yang menarik penyajianyang berwarna. Pada wala materi terdapat gamabar sebagai awal siswa diberikan keleluasaan dalam mengamati gambagar dan memberikan komentar Pada sub pertama ini membahas mengenai penegrtian zakat dan macam-macam zakat. Isi matri pada sub pertama ini berkenaan dengan penjelasan pengertan dan dimulai dari bagaimana penegrtian zakat dari awal atau kata muasalnya maupun penegrtian secara istilah. Untuk lebih menguatkan pengertian tersebut terdapat ayat yang memperkokoh penjelasan pengertian tersebut. Dan dapat memudahkan guru dalam menjelaskan ketikan ada ayat yang memperkuat penjelasan awal. Dan penjelasan berikutnya ini berkenaan dengan macam-macam zakat yang sudah bisa dikatanakan lengkap materinya karena terdapat penegrtian, syarat dan ayat yang mendukung penejalsan. Pada sub pembahasan yang kedua ini membahsa mengenai harta yang wajib dizakati. Ada 6 pembahsan materi yang berkenaan dengan haerat yang dizakati mulai dari ternak, emas, perniagaan, pertania, rikaz, dan tambang.. disetiap pemabahasan terdapat penjelasan dan tabel yang menjelaskan dari harta yang dizakati serta terdapat ayat yang mendukung penjelasan.dan adanya tabel tersebut bisa memudahkan guru dalam menjelaskan tentang materi tersebut. Pada sub yang ketiga membahas tentang orang yang berhak dan haram menerima zakat. Pada sub ini menurut pemahaman dan analisi saya sudah lengkap mulai dari penegrtian, ayat yang mendukung penjelasan dan terdapat gambar yang mendukung ilustrasi siswa dalam memahami penjelasan berkenaan dengan orang berhak dan haram menerima zakat. Pada sub pemabahasan ke empat dan lima ini berkenaan dengan ancaman bagi yang lalai zakat da tujuan disyariatkannya zakat. Pada pembahsan materinya bisa diktakan lengkap berkenaan deng penjelasan, ayat yang mendukung dan penjelasan tujuan disyariatkannya zakat . diakhir setelah materi terdapat rangkuman materi, serta motivasi bagi siswa agar lebih paham dan giat berzakat. Sedangkan pada materi sadaqah ini terdapat pada bab 5 dan terkeumpul pada meteri yang lain. Pada bab 5 ini terdapat 3 sub pembahasan yang mana pada sadaqah terdapat pada sub pertama. Pada materi sadaqah membahas mengenai mulaipengertian, hukum, dalail, rukun, hilagnya pahala sadaqah. Pada awal awal materi dibuka dengan penjelsan KI dan KD , peta konsep dan mengamati gambar yang ada. Ini bertujuan untuk memudahkan guru dan siswa dalam memahami awal materi. Pada pembahasan materi dibuka dengan memulai dengan pengertian sadaqah yang dirinci dengan pengertian bahasa dan istilah dan dierkuat dengan ayat. Sedangkan pada selanjutnya dikuatkan dngan penjelasan hukum sadaqah dan dalil yang mendukung. Untuk lebih memudahkan siswa juga terdapat rukun sadaqah yang diteruskan dengan penjelasan tentang hilangnya pahala sadaqah agar kita ingat pentingnya sadaqah dengan iklas dan mengerti tujuan awalnya.Namun dari buku ini dari kelas VII, VIII, IX teidak terdapat materi yang membahas tentang masalah infaq. Dengan demikian dapat penulis analisis menngenai buku fiqh di MTs ini bahwa untuk materi infaq bisa diebrikan meskipun tidak terdapat pada buku pelajaran agar lebih menambah wawasan siswa. Kelebihan pada buku ini menurut pandangan penulis bahwasannya pemisahan materi zakat dan sadaqah yang tidak ditempatkan pada sub pembahsan yang sama ini lebih baik. Pada bab zakat yang posisinya lebih khusus dan penejelasan yang luas dari mulai pembukaan sampai akhir materi yang menurut saya sudah mencakup keseluruhan. Sehingga pada saat penjelasan guru mempunyai waktu yang lebh lama daripada ketika zakat dan sadaqah ditempatkan pada satu bab. Tetapi secara keseluruhan pada buku ini sudah mencakup materi yang ada pada zakat, sadaqah. Sedangkan pada kekurangannya menurut saya pribadi pada bukuh fiqih muali dari kelas VII, VIII dan IX ini perlu ditambahkan sebuah materi infaq dan perlu ditambahkan bagaimana cara menghitung zakat yang akan dikeluarkan oleh seseorang. Secara real perlu adanya sebuah pembuktian nyata dari materi ZIS ini disekolah agar tidak hanya sekedar materi tetapi dapat pengaplikasiannya. STRATEGI DAN PROBLEMA PENDIDIKAN ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH DI MTS DARUSS SALAM OMBEN Setelah adanya sebuah pemaparan materi dari seorang guru ke siswa perlu adanya sebuah hal nyata dalam pengaplikasiannya. Dalam hal ini berkaitan dengan masalah zakat yamh dilakukan di di MTs Daruss Salam Omben yaitu hal yang paling nyata adalah saat pengaplikasian zakat fitrah. Siswa diwajibkan untuk memberikan zakatnya disekolah dengan koordinator sekolah melalui OSIS. Hal ini ditujukan untuk sebagai praktek langsung dan tradisi yang sudah ada setiap tahunnya. Ini dilakukan sekolah agar menumbuhkan rasa tanggung jawab siswa untuk berzakat sebagai sebuah kewajiban dan tanggung jawab serta sebagai sarana sadaqah secara tidak langsung. Untuk problem yang terjadi pada praktek zakat secara langsung masih adanya siswa yang masih lalai dan tidak mengikuti instruksi sekolah. Selain itu strategi dalam pengamplikasian Infaq yang meskipun materinya tidak ada, maka ada sebuah program dimana saat pada hari jum’at terdapat infaq yang digagas oleh osis untuk seluruh guru, siswa dan perangkat sekolah. Hal ini dilakukan agar siswa senantiasa dapat melatih siswa menyalurakan atau membantu menyisihkan uangnya. Infaq jum’at ini bertujuan nantinya sebagai uang sumbangan atau dana yang bisa digunakan untuk keprluan yang membutuhkan seperti adanya orang tua siswa yang meninggal atau hal yang sekiranya memerlukan sumbangan. Disisi lain ini juga melatih kita untuk bersdaqah jika ada teman yang membutukan. PENUTUP Zakat menurut istilah artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut siat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain. Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah). Sedangkan secara terminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah SWT. Hukum sadaqah adalah sunnah muakkad. Namun begitu pada kondisi tertentu sadaqah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seseorang yang sangat membutuhhkan bantuan makanan datang kepada kita mohon sadaqah. Kedaan orang tersebut sangat kritis jika tidak kita beri maka nyawanya menjadi terancam. Sementara itu kita memiliki manakanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi dosa DAFTAR RUJUKAN Alfan Ahamd dkk, 2014 , Fiqih, Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah, Hidayat Ahmad dkk, 2015, Fiqih, Jakarta: Direktorat Kementian Madrasah, Haroen Nasrun, 2000, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT:Gaya Media Pratama. Supiana dan M. Karman. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2012 Syukri Ghozali dkk, 1990, Pedoman Zakat 9 Seri, Jakarta: PT. Ade Cahya. http://www.amany.org/tanya-jawab/40-ziswaf/66-apa-perbedaan-beda-zakat-infaq-dan-sadaqah-.html diakses 15 mei 2017 jam 12.12
EmoticonEmoticon